1. Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II Kapuas lama, mutatis mutandis berlaku bagi Kotapraja Palangka Raya sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
2. Kepala Daerah Tingkat II Kapuas lama pada saat Undang-undang ini berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Kapuas.
3. Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Kapuas lama tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kapuas, dengan ketentuan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Kapuas lama yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran Negara tahun 1960 No. 6, masing-masing atas usul Kepala Daerah Tingkat II Kapuas diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan ayat (1) diisi menurut ketentuan yang berlaku.
4. Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Kotapraja Palangka Raya, oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada Pasal 75 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957.
5. Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas lama tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas, dengan ketentuan bahwa: anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas lama yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi Kotapraja Palangka Raya, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Kapuas diberhentikan sebagai anggota; anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada Pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran Negara tahun 1959 No. 129, serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud Pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Kapuas setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b diisi menurut ketentuan yang berlaku. Anggota Badan Pemerintah Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diangkat oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Kotapraja Palangka Raya, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
6. Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal balik, Kepala Daerah Tingkat II Kapuas menyerahkan kepada Kepala Daerah Kotapraja Palangka Raya: pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlakukan oleh Kotapraja Palangka Raya sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan; tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Kapuas lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Kotapraja Palangka Raya; alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya; alat pengangkutan di darat; surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutin yang telah tersedia; perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang-barang bergerak lainnya. Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
7. Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Kotapraja Palangka Raya yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya. Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di Daerah Tingkat II yang baru itu.