For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan atas Barang Impor

Also known as: PP 47/1986 · PP No. 47 Tahun 1986 · PP Nomor 47 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 1986Publication Date:25 Oktober 1986
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeBea Masuk Tambahan atas Barang Impor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 1986
Publication Date25 Oktober 1986
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan industri dalam negeri dengan menciptakan iklim persaingan yang sehat di pasar domestik. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pemungutan Bea Masuk Tambahan atas barang impor. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menentukan besarnya Bea Masuk Tambahan dan jenis barang yang dikenakan. Bea Masuk Tambahan dihitung berdasarkan nilai impor yang sama dengan Bea Masuk. Barang impor yang mendapatkan pembebasan atau pengembalian Bea Masuk juga mendapatkan pembebasan atau pengembalian Bea Masuk Tambahan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)