on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020-2035
Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 7/2021 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020-2035 (RIPPARKAB). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
RIPPARKAB bertujuan untuk memberikan arahan tentang kegiatan pembangunan kepariwisataan di daerah, meningkatkan kualitas daya tarik dan pelayanan, mengembangkan ekonomi kerakyatan, ekonomi kreatif, sosial budaya, pendapatan asli daerah, dan rasa cinta tanah air.
Ketentuan substansial mencakup:
RIPPARKAB dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap: