For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan

Also known as: Permenkes 41/2016 · Permenkes No. 41 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 September 2016Publication Date:22 Agustus 2016
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeProgram Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date15 September 2016
Publication Date22 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016 bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan yang memiliki pendidikan di bawah Diploma III. Hal ini dilakukan untuk memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Program ini mencakup berbagai jenis tenaga kesehatan dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan program ini dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki akreditasi minimal B dan dapat menggunakan metode pendidikan jarak jauh (PJJ) atau tatap muka. Peserta program harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin dari atasan langsung dan telah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan selama minimal lima tahun. Pembiayaan program ini bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang tidak mengikat, dan pemerintah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan bagi peserta yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau anggota TNI/POLRI.

(-)

  • 1. Peserta yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, sanksi disiplin, penghentian biaya pendidikan, pengembalian biaya pendidikan ke kas negara, dan/atau larangan mengikuti program kembali.
  • 2. Pengembalian biaya pendidikan sebesar dua kali biaya yang telah dikeluarkan dikenakan kepada peserta yang pindah di luar program studi yang ditentukan, berhenti bukan atas pertimbangan akademis, atau berhenti setelah dinyatakan diterima sebagai peserta.