on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
Also known as: Permenkes 41/2016 · Permenkes No. 41 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016 bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan yang memiliki pendidikan di bawah Diploma III. Hal ini dilakukan untuk memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Program ini mencakup berbagai jenis tenaga kesehatan dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan program ini dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki akreditasi minimal B dan dapat menggunakan metode pendidikan jarak jauh (PJJ) atau tatap muka. Peserta program harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin dari atasan langsung dan telah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan selama minimal lima tahun. Pembiayaan program ini bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang tidak mengikat, dan pemerintah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan bagi peserta yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau anggota TNI/POLRI.