For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 4/2019 · Perda Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2019Publication Date:20 Mei 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date24 Mei 2019
Publication Date20 Mei 2019
Place of EnactmentPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Kabupaten Seluma. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan zakat sebagai upaya mengurangi kemiskinan serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan amil zakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Bupati. BAZNAS Kabupaten berwenang melakukan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. BAZNAS Kabupaten dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada berbagai instansi dan tingkatan.
  2. Penggolongan zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal mencakup emas, perak, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, jasa, dan rikaz.
  3. Muzakki terdiri dari orang dan badan usaha di dalam dan di luar daerah yang memperoleh penghasilan di Kabupaten Seluma. Mustahik terdiri dari delapan asnaf sesuai syariat Islam.
  4. Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten melalui UPZ atau secara langsung. Muzakki melakukan penghitungan sendiri atau meminta bantuan BAZNAS Kabupaten dan LAZ. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  5. Pendistribusian zakat diprioritaskan kepada mustahik dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin.
  6. BAZNAS Kabupaten wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati.

(-)

BAZNAS Kabupaten dan LAZ yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25 ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
  3. pencabutan izin.