For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kepelabuhanan dan Izin Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 9/2004 · Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Active
Publication Date:5 Agustus 2004
Transportasi Darat, Laut & UdaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepelabuhanan dan Izin Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date05 Agustus 2004
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepelabuhanan dan izin kepelabuhanan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan pengelolaan kepelabuhanan dalam mendukung pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan, pembinaan, dan pengawasan infrastruktur, suprastruktur, fasilitas kepelabuhanan, serta kegiatan jasa kepelabuhan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah di wilayah perairan.
  2. Penggunaan kawasan pelabuhan untuk penyelenggaraan kepelabuhanan.
  3. Penataan kepelabuhanan yang terpadu, meliputi kegiatan, peran, dan fungsi pelabuhan.
  4. Pembinaan kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah, termasuk pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.
  5. Penetapan lokasi pelabuhan, log pond, instalasi bawah air, saluran pengambilan/pembuangan air, rencana induk pelabuhan, DLKR, dan DLKP.
  6. Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan serta instalasi bawah air.
  7. Fungsi Pemerintah dan Pemerintah Daerah di pelabuhan.
  8. Pelaksanaan kegiatan di pelabuhan oleh berbagai pihak.
  9. Pelayanan jasa kepelabuhanan.
  10. Kegiatan usaha penunjang pelabuhan.
  11. Kerjasama dalam pelayanan jasa kepelabuhanan.
  12. Izin kepelabuhanan untuk berbagai kegiatan.
  13. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
  14. Tarif pelayanan jasa kepelabuhanan.
  15. Fasilitas penampungan limbah di pelabuhan.
  16. Pengawasan dan penegakan hukum.
  17. Pembentukan Dewan Maritim Kabupaten.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan persyaratan terkait pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan, serta perlindungan lingkungan.

1. Peraturan-peraturan yang mengatur mengenai kepelabuhanan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua pelabuhan yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dan mengajukan pembaharuan izin operasi, Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) dinyatakan sebagai Pelabuhan Khusus. 4. Bagi instalasi bawah air dan saluran pengambilan / pembuangan air sungai yang sudah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dan mengajukan izin operasi/ penggunaan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana Pasal 15 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin pengoperasian pelabuhan yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.