For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 22 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 22/2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 November 2011Publication Date:21 November 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date21 November 2011
Publication Date21 November 2011
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Industri.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara pemberian Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Perluasan di Kabupaten Tolitoli. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian izin usaha di bidang industri. Peraturan ini mengatur bahwa setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. IUI/TDI diberikan jika jenis industri dinyatakan terbuka untuk penanaman modal. Perusahaan yang telah memiliki IUI dan TDI wajib mendaftarkan diri dalam daftar perusahaan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan wajib memiliki izin perluasan. Peraturan ini juga mengatur tentang kelengkapan permohonan penerbitan TDI, IUI, dan Izin Perluasan, serta biaya administrasi yang dikenakan pada waktu penerbitan. Perusahaan industri yang telah memiliki TDI, IUI, dan Izin Perluasan wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta membuat laporan realisasi produksi setiap 6 bulan sekali.

(-)

1. Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 16, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana yang dilakukan dan implikasinya pada kejahatan dapat diproses dan diancam dengan pidana atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.