Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012 ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tahun anggaran 2013. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pelimpahan urusan pemerintahan bidang kearsipan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas Sumber Daya Manusia Kearsipan Pemerintah Desa/Kelurahan, yang memerlukan pengelolaan dana dekonsentrasi secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengalokasian dana dekonsentrasi ANRI untuk membiayai penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Arsip bagi Sekretaris Desa/Lurah.
- Pelimpahan dana dekonsentrasi dari ANRI kepada Gubernur sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013.
- Kewajiban Gubernur untuk mengadministrasikan DIPA dekonsentrasi dan memberitahukan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan kepada DPRD.
- Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Gubernur sebagai pelaksana kegiatan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Arsip.
- Pemberian wewenang kepada Gubernur untuk menetapkan pengelola anggaran, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendaharawan Pengeluaran.
- Persyaratan dan tata cara yang harus dipersiapkan oleh pengelola anggaran sebelum pencairan anggaran, seperti mempelajari Petunjuk Teknis Pelaksanaan DIPA, membuat Petunjuk Operasional (POK), dan menyiapkan buku-buku administrasi keuangan.
- Administrasi keuangan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi yang dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya, dan kewajiban penyetoran sisa anggaran lebih ke Kas Negara.
- Prosedur revisi anggaran yang harus dikonsultasikan dengan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI dan Kepala Biro Perencanaan ANRI, serta dilaporkan kepada Kepala ANRI melalui Sekretaris Utama ANRI.
- Kewajiban Gubernur untuk melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi, termasuk realisasi penyerapan dana dan pencapaian target keluaran (output), serta menyusun laporan hasil pemantauan.
- Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi yang dilaporkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada Kepala ANRI, termasuk laporan kinerja dan laporan berkala (triwulanan).
- Pelaksanaan pengawasan fungsional oleh Inspektur ANRI sesuai dengan bidang kewenangannya.
- Pelaksanaan pembinaan yang berkesinambungan oleh Kepala ANRI atas pelaksanaan kegiatan dan dana dekonsentrasi di bidang kearsipan, meliputi pemberian konsultasi, pelatihan, arahan, dan evaluasi.