For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung

Also known as: Peraturan BI 16/14/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/14/PBI/2014

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2014Publication Date:24 Juli 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung
LocationBank Indonesia
Effective Date24 Juli 2014
Publication Date24 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong perkembangan numismatika di Indonesia melalui pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas khusus pecahan 100.000 tahun emisi 2014 dalam bentuk uang Rupiah kertas bersambung. Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang ini dalam jumlah terbatas, dengan setiap lembaran terdiri dari 2, 4, atau 45 bilyet. Uang ini memiliki nilai nominal yang sesuai dengan jumlah bilyet dalam setiap lembaran. Selain itu, uang ini dilengkapi dengan sertifikat keaslian dan memiliki ciri-ciri khusus seperti warna dominan merah, gambar Proklamator, dan berbagai fitur keamanan. Uang ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan dapat diganti jika rusak dengan uang Rupiah biasa.

(-)

(-)