For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 8/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date08 Agustus 2011
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2005 SERI B Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian golongan C, ( Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 21 seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pertambangan dengan tetap memperhatikan pengelolaan sumber daya alam yang berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian untuk kegiatan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  5. Tata cara pemungutan pajak meliputi kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPTPD.
  6. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100%. 3. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB (karena SPTPD tidak dipenuhi) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan. 4. Jumlah kekurangan pajak dalam STPD ditambah sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan.