Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Kotawaringin Timur yang bergerak di bidang pengolahan hasil perkebunan, khususnya pabrik pengolahan sawit. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah, meningkatkan devisa negara, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing, memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri, serta mengoptimalkan pengolahan sumber daya alam secara berkelanjutan. BUMD ini akan beroperasi berdasarkan asas manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, dan berkeadilan. Modal dasar BUMD ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000 yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Pemberdayaan BUMD dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi dan badan usaha lainnya, dengan memfasilitasi pembiayaan, ekspor, dan aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi. BUMD didorong untuk bermitra dengan pekebun dan masyarakat sekitar. Pengolahan hasil BUMD dilakukan untuk memperoleh nilai tambah melalui penerapan sistem agribisnis. Pengembangan sumber daya manusia BUMD dilaksanakan melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan.