Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2025 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta menyesuaikan dengan perkembangan dinamika kelembagaan Perangkat Daerah secara nasional dan kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Mamasa. Perubahan ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi perubahan, penghapusan, dan penambahan beberapa angka pada huruf d dan huruf e Pasal 3 yang mengatur tentang susunan Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Mamasa. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Perangkat Daerah dengan beban kerja dan kondisi nyata di Kabupaten Mamasa.