For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 3/2025 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2025Publication Date:14 Agustus 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date14 Agustus 2025
Publication Date14 Agustus 2025
Place of EnactmentMamasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 161) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 09 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 09).

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2025 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta menyesuaikan dengan perkembangan dinamika kelembagaan Perangkat Daerah secara nasional dan kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Mamasa. Perubahan ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi perubahan, penghapusan, dan penambahan beberapa angka pada huruf d dan huruf e Pasal 3 yang mengatur tentang susunan Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Mamasa. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Perangkat Daerah dengan beban kerja dan kondisi nyata di Kabupaten Mamasa.

(-)

(-)