For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 19 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 19/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 19 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 November 2004Publication Date:27 November 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date27 November 2004
Publication Date27 November 2004
Place of EnactmentSukamara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 19 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa retribusi tempat khusus parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang perlu diatur tata cara pemungutannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemungutan retribusi tempat khusus parkir. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, dan gedung parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat khusus parkir. 2. **Penggolongan Retribusi:** Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 3. **Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu penggunaan tempat khusus parkir. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak bagi Pemerintah Daerah. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan bermotor. Tarif dapat ditinjau kembali setiap tahun dengan Keputusan Bupati. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah pelayanan tempat khusus parkir yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 7. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut pada saat wajib retribusi memanfaatkan tempat khusus parkir dengan menggunakan karcis yang sah. Hasil pungutan disetor ke kas daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang harus dibayar.