For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAH 2010

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 3/2010 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2010Publication Date:26 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAH 2010
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date26 Agustus 2010
Publication Date26 Agustus 2010
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 3.434.511.793.568,00 menjadi Rp. 3.992.000.107.646,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 3.833.180.911.120,00 menjadi Rp. 4.115.146.367.783,00 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (123.146.260.137,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang. Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)