For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 1/2017 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2017Publication Date:22 Juni 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah dan Kebersihan
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date22 Juni 2017
Publication Date22 Juni 2017
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan Lingkungan dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2006 Nomor 03)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah agar berjalan proporsional, efektif, dan efisien. Pengelolaan sampah meliputi kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang mencakup pengurangan dan penanganan sampah.

Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar SKPD, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, menetapkan lokasi TPS, TPST, Transfer Depo Sampah dan/atau TPA, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan menjaga kebersihan lingkungan. Produsen wajib mengelola kemasan yang sulit terurai. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengumpulan dan pemilahan sampah.

Penyelenggaraan pengelolaan sampah terdiri atas pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha atau bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain dalam kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah memungut retribusi atas pelayanan yang diberikan.

Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Walikota, kecuali yang dilakukan oleh kelompok swadaya masyarakat. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang melakukan inovasi, pelaporan pelanggaran, pengurangan timbulan sampah, dan tertib penanganan sampah, serta memberikan disinsentif kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui bantuan teknis, bimbingan teknis, diseminasi peraturan, dan pendidikan/pelatihan.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkan Peraturan Daerah ini wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau lembaga/badan usaha yang melakukan pengelolaan sampah tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau lembaga/badan usaha badan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pasal 10 dapat di pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).