Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur nilai dan kelas jabatan struktural dan fungsional di Kementerian Agama. Latar belakang peraturan ini adalah hasil validasi nilai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Agama serta tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan besaran tunjangan kinerja yang adil dan layak sesuai dengan lingkup dan dampak pekerjaan, wewenang, hubungan kerja, kesulitan, dan tanggung jawab jabatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penentuan nilai dan kelas jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan, yang digunakan untuk penyusunan formasi, sistem karir, penilaian kinerja, dan sistem penggajian. Peraturan ini juga mencakup pembagian nilai dan kelas jabatan di berbagai unit kerja di Kementerian Agama, termasuk kantor pusat, kantor wilayah, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan unit lainnya.