For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama

Also known as: Peraturan Menag 51/2014 · Peraturan Menag No. 51 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 51 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 November 2014Publication Date:18 November 2014

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeNilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date28 November 2014
Publication Date18 November 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur nilai dan kelas jabatan struktural dan fungsional di Kementerian Agama. Latar belakang peraturan ini adalah hasil validasi nilai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Agama serta tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan besaran tunjangan kinerja yang adil dan layak sesuai dengan lingkup dan dampak pekerjaan, wewenang, hubungan kerja, kesulitan, dan tanggung jawab jabatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penentuan nilai dan kelas jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan, yang digunakan untuk penyusunan formasi, sistem karir, penilaian kinerja, dan sistem penggajian. Peraturan ini juga mencakup pembagian nilai dan kelas jabatan di berbagai unit kerja di Kementerian Agama, termasuk kantor pusat, kantor wilayah, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan unit lainnya.

1. Semua satuan kerja pada Kementerian Agama menetapkan nama pemangku jabatan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional sesuai dengan kelas jabatan dan peta jabatan. 2. Untuk pertama kali nama pegawai negeri didudukkan dalam jabatan fungsional umum sesuai dengan kelas jabatannya berdasarkan pendidikan terakhir. 3. Pada tahun berikutnya nama pegawai negeri yang didudukkan dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kompetensi, disiplin, dan penilaian kinerja.

(-)