For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021

Also known as: Permen LHK 28/2020 · Permen LHK No. 28 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 28 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Perlindungan Lingkungan HidupAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePenggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021. Tujuan dari DAK ini adalah untuk menjamin pemanfaatan, pelaksanaan, dan pengelolaan DAK secara tertib, serta meningkatkan koordinasi antara Kementerian, OPD Provinsi, dan OPD Kabupaten/Kota. DAK Penugasan Bidang LHK meliputi subbidang lingkungan hidup dan subbidang kehutanan.

Subbidang Lingkungan Hidup bertujuan mengendalikan pencemaran lingkungan dari limbah cair, memantau kualitas air, dan mengelola sampah. Sasarannya adalah berkurangnya beban pencemaran dan tersedianya data pemantauan kualitas air. Kegiatan meliputi penyediaan sistem pemantauan kualitas air, peralatan laboratorium uji kualitas air dan merkuri, pembangunan pusat daur ulang sampah, bank sampah induk, rumah kompos, biodigester, serta penyediaan alat angkut sampah.

Subbidang Kehutanan bertujuan memulihkan kesehatan dan meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perhutanan sosial. Sasarannya adalah berkurangnya lahan kritis dan peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat. Kegiatan meliputi rehabilitasi lahan secara vegetatif dan sipil teknis di luar kawasan hutan, seperti rehabilitasi mangrove, penanaman hutan rakyat, pembangunan dam penahan, gully plug, sumur resapan, sumber benih unggul, dan bantuan alat ekonomi produktif.

Kriteria teknis digunakan dalam penentuan lokasi dan perencanaan kegiatan DAK Fisik. Pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan DAK Fisik dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan.

(-)

Menteri dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menghentikan penyaluran Dana DAK Fisik tahun berikutnya bagi gubernur, bupati/wali kota yang tidak menyampaikan laporan.