For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 10/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 November 2002Publication Date:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date15 November 2002
Publication Date15 November 2002
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang memisahkan Pajak Hotel dan Restoran menjadi dua jenis pajak yang berbeda. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang tersebut dan menetapkan dasar hukum yang jelas untuk pemungutan Pajak Restoran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, kecuali usaha jasa boga atau katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
  • Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  • Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  • Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan pajak, termasuk penerbitan surat teguran, surat paksa, dan penyitaan.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  • Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan SKPD, membatalkan atau mengurangi ketetapan pajak yang tidak benar, serta mengurangi atau menghapuskan sanksi administrasi.
  • Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD dan mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  • Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.