Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran administrasi dan sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, serta untuk mewujudkan kehidupan demokrasi di Indonesia. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu partai politik dalam memperjuangkan tujuan partai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tojo Una-Una setiap tahun anggaran. Besaran bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD dan disesuaikan dengan kemampuan APBD. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) per kursi per tahun, namun dapat diubah jika ada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menetapkan lain.
Partai politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan dokumen yang sah, termasuk surat keputusan kepengurusan partai, NPWP, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar. Penyerahan bantuan keuangan dilaksanakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten atas nama Bupati kepada ketua dan bendahara partai politik. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit oleh BAWASDA Kabupaten dan harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.