Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah bahwa penyertaan modal merupakan sumber pendapatan daerah dan cara meningkatkan pelayanan masyarakat, yang mana peraturan perundang-undangan mengamanatkan hal ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk menggali potensi ekonomi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan asli daerah, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja.
Ketentuan substansial mencakup pemberian penyertaan modal kepada PT. BPD Bali, PD BPR "Bank Pasar" Kabupaten Bangli, PDAM Kabupaten Bangli, dan PT. Jamkrida Bali Mandara Provinsi Bali. Jumlah penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp. 8.919.650.000,00 dengan rincian untuk masing-masing badan usaha. Pada tahun 2010, penyertaan modal sebesar Rp. 800.000.000,00 diberikan kepada PD BPR "Bank Pasar" dan PT. Jamkrida Bali Mandara. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Tahun 2011 sebesar Rp.2.000.000.000,00. Besaran nilai penyertaan modal daerah dapat dilakukan penambahan atau pengurangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kepentingan daerah. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah dan disetorkan ke kas daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.