on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2001 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Socfin Indonesia
Also known as: PP 79/2001 · PP No. 79 Tahun 2001 · PP Nomor 79 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2001 ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Socfin Indonesia. Penjualan saham ini dilakukan kepada mitra strategis dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik. Hasil penjualan saham tersebut akan disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya terkait. Saham yang dijual maksimal 40% dari total saham yang dimiliki, dan penetapan jumlah serta nilai saham yang dijual dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Menteri tersebut juga bertanggung jawab untuk melaporkan hasil penjualan kepada Menteri Keuangan. Pelaksanaan penjualan saham harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.