For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 13/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2013Publication Date:24 Oktober 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date25 Oktober 2013
Publication Date24 Oktober 2013
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur kegiatan pendirian bangunan gedung di daerah, menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penghuni serta lingkungannya, mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan selaras dengan lingkungan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk:

  1. Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun Rencana Bangunan Gedung sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta RTRWP.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk mitigasi bencana serta fasilitas umum dan aksesibilitas.
  3. Mitigasi Bencana: Mengatur mitigasi bencana pada bangunan gedung di kawasan rawan bencana seperti pantai, jalur gempa, gunung berapi, rawan longsor, banjir, dan petir.
  4. Fasilitas Umum dan Aksesibilitas: Setiap bangunan gedung wajib menyediakan fasilitas umum (ruang ibadah, ruang laktasi, tempat penitipan anak) dan aksesibilitas yang memperhatikan kemudahan, kegunaan, keselamatan, dan kemandirian.
  5. Arsitektur Daerah dan Bangunan Hijau: Mendorong pengembangan arsitektur daerah dan bangunan hijau (green building) dengan prinsip efisiensi energi, air, kualitas udara, pengelolaan lahan dan limbah, serta pelaksanaan konstruksi yang berkelanjutan.
  6. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota menyusun Sistem Informasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
  7. Peran Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
  8. Kerjasama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah mengembangkan kerjasama dan kemitraan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
  9. Koordinasi: Pemerintah Daerah mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung yang didanai oleh dunia usaha melalui CSR.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung untuk melanggar persyaratan yang telah ditetapkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 44 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, atau pencabutan/pembatalan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 44 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.