on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1961 tentang Kunjungan Kepala Staf Angkatan Udara Republik Indonesia Ke India
Also known as: Keppres 64/1961 · Keppres No. 64 Tahun 1961 · Keppres Nomor 64 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1961 dikeluarkan untuk mengatur perjalanan dinas Laksamana Udara R. S. Suryadarma beserta rombongan ke India atas undangan Kepala Staf Angkatan Udara India. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi undangan tersebut dan mempererat hubungan antara kedua negara. Keputusan ini menetapkan bahwa rombongan terdiri dari lima orang, termasuk Laksamana Udara R. S. Suryadarma dan Nyonya Utami Suryadarma. Perjalanan ini harus dilakukan dengan pesawat Angkatan Udara Republik Indonesia dan berlangsung selama 15 hari. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah dan dibebankan pada anggaran Departemen Angkatan Udara. Selama perjalanan, mereka akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel. Tunjangan perlengkapan diberikan kepada beberapa anggota rombongan, kecuali bagi yang telah menerima sebelumnya. Uang representasi dan uang pribadi dalam bentuk Traveller’s Cheques juga diatur dalam keputusan ini. Setelah kembali, mereka diwajibkan menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.