For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 1/2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2012Publication Date:28 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date29 Februari 2012
Publication Date28 Februari 2012
Place of EnactmentBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2004 Nomor 2 Seri B Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Restoran/Rumah Makan (Lembaran Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2004 Nomor 3 Seri B Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2005 Nomor 11 Seri B Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2006 Nomor 3 Seri B Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2006 Nomor 4 Seri B Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang berpedoman pada undang-undang yang telah diubah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Air Tanah

Setiap jenis pajak diatur mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding. Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, namun kerjasama dengan pihak ketiga dimungkinkan dalam proses pemungutan pajak.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam kondisi tertentu. Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Restoran/Rumah Makan, Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Hiburan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.