on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 1/2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang berpedoman pada undang-undang yang telah diubah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah, yaitu:
Setiap jenis pajak diatur mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding. Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, namun kerjasama dengan pihak ketiga dimungkinkan dalam proses pemungutan pajak.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam kondisi tertentu. Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak.