For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 6/2021 · Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 November 2021Publication Date:5 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date05 November 2021
Publication Date05 November 2021
Place of EnactmentBengkulu

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan pembangunan tahun berjalan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp.3.062.274.137.387 berkurang sebesar Rp.108.259.522.322 sehingga menjadi Rp.2.954.014.615.065.
  • Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)