Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah persoalan sampah yang mengganggu estetika, kenyamanan lingkungan, kesehatan, dan potensi ekonomi wisata alam. Tujuannya adalah pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu untuk mewujudkan wilayah yang sehat, asri, dan bersih dari sampah.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, serta kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan sampah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini juga mengatur kerjasama dalam pengelolaan sampah, perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, retribusi atas jasa pelayanan, kompensasi bagi masyarakat terdampak negatif oleh TPA, serta peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.