on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Also known as: PMK 80/PMK.03/2012 · PMK No. 80/PMK.03/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang mengatur bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengecualian PPN bagi jasa angkutan umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi dan ruang lingkup jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa angkutan umum di darat yang meliputi jasa angkutan di jalan dan kereta api, serta jasa angkutan umum di air yang meliputi jasa angkutan di laut, sungai, danau, dan penyeberangan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa jasa angkutan yang disewa atau dicarter tidak termasuk dalam pengecualian PPN.