on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 8/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa ini mengatur penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan tujuan memberikan perlindungan hukum, kesempatan berusaha, mengembangkan kemampuan usaha, dan mewujudkan daerah yang indah, nyaman, bersih, dan tertib.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena peningkatan jumlah PKL berdampak pada estetika, kebersihan, dan fungsi sarana perkotaan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada PKL, memberikan kesempatan berusaha melalui penetapan lokasi yang sesuai, menumbuhkan kemampuan berusaha, dan mewujudkan daerah yang indah dan tertib.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL yang dilaksanakan oleh Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL yang dibentuk oleh Bupati. Tim ini bertugas menyusun rencana penataan, merekomendasikan lokasi, mengembangkan kemitraan, melakukan penataan dan pengawasan, serta menyusun laporan.
Penataan PKL meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan lokasi, peremajaan lokasi, dan larangan bertransaksi di lokasi yang dilarang. Ditetapkan lokasi binaan (permanen dan sementara) dan lokasi larangan PKL. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran, berjualan di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, serta pembinaan dan pendampingan. PKL memiliki kewajiban mematuhi peraturan, memelihara lingkungan, dan menata barang dagangan. PKL dilarang berjualan di lokasi larangan, merusak fasilitas umum, dan memperjualbelikan tempat berjualan.
Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, pengembangan jaringan, dan promosi. Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.