For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Penanaman Modal Kabupaten Boalemo

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 7/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:18 Februari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Penanaman Modal Kabupaten Boalemo
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date-
Publication Date18 Februari 2005
Place of EnactmentTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertambangan Kabupaten Boalemo.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Boalemo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal Kabupaten Boalemo dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Dinas ini bertugas menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan penanaman modal. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan pengelolaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan, Bidang Koperasi dan UKM, Bidang Penanaman Modal, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian Penyusunan Program, Kepegawaian dan Umum, serta Sub Bagian Keuangan. Setiap bidang memiliki seksi-seksi yang spesifik sesuai dengan tugasnya.

(-)

(-)