on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Keagamaan Kristen
Also known as: Peraturan Menag 27/2016 · Peraturan Menag No. 27 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah baru terkait Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK). Kurikulum untuk SDTK, SMPTK, dan SMTK terdiri dari kurikulum pendidikan umum dan kurikulum pendidikan keagamaan Kristen. Struktur kurikulum mata pelajaran pada SDTK, SMPTK, dan SMTK ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai kurikulum pada SMAK yang terdiri dari muatan pendidikan umum, pendidikan keagamaan Kristen, dan pendidikan peminatan. Muatan pendidikan umum mencakup Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Sejarah Indonesia, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olah Raga, serta Keterampilan/Kewirausahaan. Muatan pendidikan keagamaan Kristen terdiri dari Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti, Pengetahuan Alkitab, dan Etika Kristen. Muatan pendidikan peminatan terdiri dari kelompok mata pelajaran peminatan Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, serta Ilmu Bahasa dan Budaya. Struktur kurikulum mata pelajaran pada SMAK ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ditambahkan pula ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Inti pada SDTK/SMPTK/SMTK/SMAK. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi Standar Kompetensi Lulusan dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Inti ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penilaian Pendidikan Keagamaan Kristen dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah. Penilaian oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Mata pelajaran umum dalam ujian nasional mengikuti mata pelajaran pada ujian nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mata pelajaran keagamaan dalam ujian nasional ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan BSNP.