For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perpu 1/2009 · Perpu No. 1 Tahun 2009 · Perpu Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2009Publication Date:26 Februari 2009
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Februari 2009
Publication Date26 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu terkait ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dan pengaturan pemberian tanda lebih dari satu kali pada surat suara. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya kehilangan suara pemilih dan memberikan kepastian hukum. Ketentuan substansial meliputi penambahan ayat pada Pasal 47 yang mengatur perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional oleh KPU jika terdapat ketidaksesuaian. Selain itu, Pasal 176 diubah untuk menyatakan sah suara yang memiliki tanda lebih dari satu kali pada kolom yang sama dalam surat suara, baik untuk pemilu anggota DPR, DPRD, maupun DPD, selama tanda tersebut berada dalam kolom yang sama dan partai politik yang sama.

(-)

(-)