For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 44 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 44 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir Atau Pertokoan

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 44/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 44 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 44 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:19 November 2001Publication Date:16 November 2001
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar Grosir Atau Pertokoan
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date19 November 2001
Publication Date16 November 2001
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan fasilitas pasar grosir, tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan luas dan jangka waktu penggunaan fasilitas pasar dan atau pertokoan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas (kios/los) dan jangka waktu pemakaian, dengan tarif yang berlaku di wilayah daerah tersebut.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat fasilitas pasar dan atau pertokoan diberikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
  9. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  10. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan dapat dilakukan melalui Badan Usaha Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
  11. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  14. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  15. Ketentuan Pidana: Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.