on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 114/PMK.07/2010 · PMK No. 114/PMK.07/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun Anggaran 2010, yang merupakan bagian dari Dana Penyesuaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah kabupaten/kota.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan alokasi DPPIP sebesar Rp1.250.000.000.000,00 untuk mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan di kabupaten/kota. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan seperti rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas serta pengadaan sarana pembelajaran di berbagai jenjang pendidikan. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan memerlukan laporan penyerapan penggunaan dana. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.