on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
Also known as: PP 24/1990 · PP No. 24 Tahun 1990 · PP Nomor 24 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Jasa Marga dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara berupa nilai Ruas Jalan Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa yang sebelumnya dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum. Penetapan nilai penambahan modal dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.