For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 4/2020 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentJepara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.999.702.011.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.135.511.005.000,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 142.108.994.000,00 dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 6.300.000.000,00. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 135.808.994.000,00, yang ditutup dengan pembiayaan netto.

(-)

(-)