Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.999.702.011.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.135.511.005.000,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 142.108.994.000,00 dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 6.300.000.000,00. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 135.808.994.000,00, yang ditutup dengan pembiayaan netto.