Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya pertambangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Setiap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C wajib memiliki izin dari Bupati.
- Jenis izin usaha pertambangan meliputi izin penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, serta pengolahan dan pemurnian, masing-masing dengan jangka waktu yang berbeda.
- Luas wilayah izin yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis izin dan apakah pemohon adalah perorangan, badan usaha, atau koperasi.
- Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas setiap pelayanan pemberian izin usaha pertambangan bahan galian golongan C.
- Besarnya retribusi dihitung berdasarkan luas areal, tarif, dan indeks peruntukan.
- Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis bahan tambang dan luas wilayah yang diizinkan.