For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 3/2014 · Perda Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2014Publication Date:6 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Kontruksi
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date06 Januari 2014
Publication Date06 Januari 2014
Place of EnactmentRantau

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2007 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan dan membina usaha jasa konstruksi agar sesuai dengan kompetensi dan mampu bersaing secara sehat dan bertanggung jawab, serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah terkait perizinan usaha jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bentuk Usaha: Usaha jasa konstruksi dapat berupa usaha orang perseorangan atau badan usaha.
  2. Perizinan: Setiap badan usaha yang melaksanakan pekerjaan perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawasan konstruksi di daerah wajib memiliki IUJK yang diberikan oleh Bupati.
  3. Klasifikasi dan Kualifikasi: Pemberian IUJK harus mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  4. Persyaratan Permohonan: BUJK yang mengajukan permohonan IUJK wajib memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian.
  5. Hak dan Kewajiban: Pemerintah daerah berhak mengatur dan berkewajiban memberikan pembinaan terhadap usaha-usaha jasa konstruksi di daerah. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, serta wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan tempat kerja konstruksi, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan.
  6. Pembinaan: Bupati melakukan pembinaan melalui pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemberian IUJK.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan sistem informasi terkait IUJK.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal Sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten/Kota maka dapat dipergunakan: a. sertifikat pendidikan dan pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. surat keterangan sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi administratif kepada Pemegang IUJK berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Usaha orang perseorangan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi peringatan tertulis, dan jika tidak diindahkan, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan dapat dicabut.