For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 7/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2024Publication Date:27 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date27 Desember 2024
Publication Date27 Desember 2024
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp.1.279.551.052.629,00.
  • Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.221.787.232.836,00, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.85.104.506.846,00 dan pendapatan transfer sebesar Rp.1.136.682.725.990,00. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.278.551.052.629,00, meliputi belanja operasional sebesar Rp.895.161.473.416,00, belanja modal sebesar Rp.217.385.968.589,00, belanja tidak terduga sebesar Rp.10.003.392.706,00, dan belanja transfer sebesar Rp.156.000.217.918,00.
  • Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.57.763.819.793,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.1.000.000.000,00.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)