Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan peran Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD) sebagai wadah utama kegiatan ekonomi pedesaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi, menciptakan kesempatan kerja, dan membagi pendapatan secara adil di pedesaan. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk memberikan pembinaan, bimbingan, dan dukungan kepada BUUD/KUD. Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi bertanggung jawab atas pembinaan organisasi dan manajemen, serta pendidikan dan pelatihan manajer. Menteri Pertanian memberikan bimbingan teknis dan motivasi kepada petani untuk berpartisipasi dalam KUD. Menteri Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan Umum, dan Keuangan juga terlibat dalam memberikan dukungan teknis, perdagangan, dan keuangan. Gubernur Bank Indonesia dan Kepala Badan Urusan Logistik turut serta dalam memperlancar pengembangan usaha KUD.