For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1978

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD)

Also known as: Inpres 2/1978 · Inpres No. 2 Tahun 1978 · Inpres Nomor 2 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 1978Publication Date:6 Februari 1978
Badan Usaha Milik DaerahUsaha Milik DesaBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeBadan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Februari 1978
Publication Date06 Februari 1978
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya, kecuali ketentuan-ketentuan tentang pemberian catur sarana.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan peran Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD) sebagai wadah utama kegiatan ekonomi pedesaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi, menciptakan kesempatan kerja, dan membagi pendapatan secara adil di pedesaan. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk memberikan pembinaan, bimbingan, dan dukungan kepada BUUD/KUD. Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi bertanggung jawab atas pembinaan organisasi dan manajemen, serta pendidikan dan pelatihan manajer. Menteri Pertanian memberikan bimbingan teknis dan motivasi kepada petani untuk berpartisipasi dalam KUD. Menteri Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan Umum, dan Keuangan juga terlibat dalam memberikan dukungan teknis, perdagangan, dan keuangan. Gubernur Bank Indonesia dan Kepala Badan Urusan Logistik turut serta dalam memperlancar pengembangan usaha KUD.

1. Dengan berlakunya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan tentang pemberian catur sarana yang pelaksanaannya secara bertahap disesuaikan dengan pelaksanaan pola dan pengembangan BUUD/KUD sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini.

(-)