For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara

Also known as: PMK 145/PMK.05/2011 · PMK No. 145/PMK.05/2011

Status:
Active
Effective Date:5 September 2011Publication Date:5 September 2011
Pendapatan Non PajakAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeMekanisme Pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 September 2011
Publication Date05 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2006 tentang Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara. Dana ini disediakan untuk mendukung kegiatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan fungsi pengelolaan APBN dan kebijakan fiskal yang bersifat mendesak, penting, atau khusus. Penggunaan dana ini meliputi pelayanan dan pengamanan kepada pimpinan, jamuan untuk pertemuan strategis, dan kegiatan lain yang mendukung kebijakan pimpinan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pengelolaan dana ini dan dapat menyerahkan kewenangan kepada pimpinan unit eselon I. Dana ini harus digunakan dengan asas manfaat, efisien, dan kepatutan, serta tidak untuk keperluan pribadi.

(-)

(-)