For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perlindungan guru di Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 9/2020 · Perda Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2020Publication Date:24 Juli 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan guru di Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date24 Juli 2020
Publication Date24 Juli 2020
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe diterbitkan dengan latar belakang bahwa guru sering menghadapi permasalahan dalam menjalankan tugasnya, sehingga memerlukan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan di daerah.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Hak dan Kewajiban Guru: Guru memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, kesejahteraan sosial, promosi, cuti, perlindungan kekayaan intelektual, peningkatan kompetensi, dan kebebasan dalam memberikan penilaian. Guru juga memiliki kewajiban untuk merencanakan pembelajaran, meningkatkan kualifikasi, bertindak objektif, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan kode etik, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak asasi guru, menyusun rencana strategis perlindungan guru, mendorong tanggung jawab organisasi profesi guru, masyarakat, orang tua dan keluarga, melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap guru, menjamin guru untuk menyampaikan pendapat dan tergabung dalam organisasi profesi guru, memfasilitasi peran serta masyarakat, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi, dan mewajibkan penyelenggara pendidikan swasta untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan guru.
  3. Satuan Pendidikan: Satuan pendidikan berkewajiban mencegah dan menangani guru yang menjadi korban tindak kekerasan, menerima laporan, menjamin guru untuk menyampaikan pendapat dan bergabung dalam organisasi profesi guru.
  4. Organisasi Profesi Guru: Organisasi profesi guru berkewajiban menghormati, melindungi, dan memajukan hak asasi guru, mencegah dan menangani guru yang menjadi korban tindak kekerasan, menerima laporan, menjamin guru untuk menyampaikan pendapat dan tergabung dalam organisasi profesi guru, memfasilitasi peran serta masyarakat, dan menyusun rencana strategis perlindungan guru.
  5. Masyarakat, Orang Tua dan Keluarga: Masyarakat, orang tua dan keluarga berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan guru melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan guru, pemajuan, penghormatan dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap guru.
  6. Kedudukan dan Wewenang Guru: Guru memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional dan memiliki wewenang memberikan penilaian, penghargaan, dan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Pelaksanaan Perlindungan Guru: Perlindungan guru dilaksanakan dalam bentuk perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.

(-)

1. Setiap Guru yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 24 huruf (b) dikenakan sanksi administratif. 2. Berdasarkan hasil pengawasan guru dikenakan sanksi administratif berupa: a. Teguran; b. Peringatan tertulis; c. Penundaan pemberian hak guru; d. Penundaan pangkat; e. Penurunan pangkat. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dan pasal 25, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).