on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 2/2016 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan membangun kepentingan sosial keagamaan, serta untuk menyempurnakan sistem pengelolaan zakat agar lebih berhasil guna dan berdaya guna. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, serta meningkatkan manfaatnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan BAZNAS Kabupaten oleh Direktur Jenderal Kementerian Agama atas usul Bupati, yang bertugas melaksanakan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat Kabupaten. BAZNAS Kabupaten memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pemberian rekomendasi terkait pengelolaan zakat. Susunan organisasi BAZNAS Kabupaten terdiri dari Dewan Syari’ah, Pimpinan, dan Pelaksana. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk membantu pengumpulan zakat, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban bagi Muzaki, Munfiq, dan Mutashaddiq yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS beragama Islam yang mencapai nisab, badan hukum/usaha di Sumedang, calon jamaah haji, dan penduduk beragama Islam yang mampu. Mustahik terdiri dari 8 ashnaf. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota BAZNAS Kabupaten, Dewan Syari’ah, Pimpinan, dan Pelaksana. Pengelolaan zakat didasarkan pada rencana pengelolaan yang memperhatikan program pembangunan daerah. BAZNAS Kabupaten berwenang melakukan pengumpulan zakat secara langsung atau melalui UPZ, serta menerbitkan bukti setoran. Pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan data mustahiq yang akurat, dengan mendahulukan mustahiq yang paling membutuhkan. Biaya operasional BAZNAS Kabupaten dibebankan pada APBD dan Hak Amil. BAZNAS Kabupaten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati.