For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 116 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1965 tentang Berlakunya Sapta Marga Bagi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia

Also known as: Keppres 116/1965 · Keppres No. 116 Tahun 1965 · Keppres Nomor 116 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 1965Publication Date:12 Mei 1965
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBerlakunya Sapta Marga Bagi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Mei 1965
Publication Date12 Mei 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan integrasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, khususnya dalam bidang integrasi mental. Meskipun sudah ada Tri-Brata dan Catur Prasetya, Sapta Marga dianggap perlu diberlakukan kepada Angkatan Kepolisian sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Sapta Marga berlaku bagi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam teks Sapta Marga, istilah "Angkatan Perang" diubah menjadi "Angkatan Bersenjata". Keputusan ini tidak mengurangi berlakunya Tri-Brata dan Catur Prasetya dalam lingkungan Angkatan Kepolisian. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan dan Kepala Staf Angkatan Bersenjata. Keputusan ini mulai berlaku pada Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 1965.

(-)

(-)