For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL SECARA NON KAS PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 11/2016 · Perda Kota Pare-Pare No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL SECARA NON KAS PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date23 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 101).

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang penyertaan modal secara non kas Pemerintah Daerah Kota Parepare kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah Pusat berdasarkan Hibah Non Kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kota Parepare adalah sebesar Rp. 4.477.099.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), yang bersumber dari Hibah Non Kas dari Pemerintah Pusat. PDAM mencatat penyertaan modal ini sebagai penyertaan modal dari Pemerintah Daerah pada Neraca PDAM, sekaligus dicatat sebagai penyelesaian Hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat. Walikota dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah yang diberikan kepada PDAM, dengan Walikota menunjuk Badan Pengawas untuk melaksanakan pengawasan. PDAM berkewajiban menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Walikota Cq. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Badan Pengawas setiap akhir Tahun Anggaran.

(-)

(-)