on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1964 tentang Penambahan Wilayah Kuasa Pertambangan Perusahaan Negara Pertamina Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963
Also known as: Keppres 16/1964 · Keppres No. 16 Tahun 1964 · Keppres Nomor 16 Tahun 1964
Apakah ini Peraturan Baru?
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1964 ini bersifat sebagai keputusan baru yang menetapkan penambahan wilayah Kuasa Pertambangan bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (P.N. Pertamin). Meskipun merupakan instrumen baru (Keputusan Presiden tersendiri), isinya merupakan pelaksanaan/penjabaran dari ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Keputusan ini tidak secara eksplisit mencabut atau menggantikan seluruh ketentuan suatu peraturan terdahulu. Namun, ia memberikan penambahan terhadap batas-batas Kuasa Pertambangan yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 577 Tahun 1961. Dengan demikian Keppres No. 577/1961 tetap berlaku untuk wilayah lain, sedangkan untuk wilayah yang disebut dalam Pasal 1 Keppres No.16/1964 diberlakukan penambahan.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Secara fungsional Keputusan Presiden ini mengubah/menambah pengaturan batas wilayah Kuasa Pertambangan sebagaimana diatur sebelumnya (terutama Keputusan Presiden No. 577 Tahun 1961). Keputusan ini juga menegaskan pelaksanaan berdasarkan Undang‑undang No. 14 Tahun 1963 (yang mengesahkan Perjanjian Karya) dan merujuk kepada ketentuan-ketentuan yang lebih tinggi seperti Undang‑undang No. 41 Prp/1960 dan Undang‑undang No. 44 Prp/1960.
Status Berlakunya Peraturan Ini
Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Undang‑undang No. 14 Tahun 1963 tentang pengesahan "Perjanjian Karya" (yang dirujuk dalam teks). Selain itu, Keputusan ini diperintahkan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sehingga secara formal menjadi efektif dan dapat diketahui umum.
Keputusan ini juga didasarkan pada ketentuan konstitusional (Pasal 33 UUD) dan sejumlah peraturan pelaksana sehingga posisinya adalah sebagai keputusan administratif presidensial yang melaksanakan kebijakan penguasaan dan pengelolaan sumber daya migas oleh negara.
Tujuan dan Latar Belakang
Keputusan ini dibuat untuk mempercepat kenaikan produksi dan pengembangan usaha pertambangan minyak di Indonesia sesuai Manifesto Politik dan Rencana Pembangunan Nasional Tahap Pertama (1961–1969). Selain itu, sebagai tindak lanjut pengembalian hak‑hak konsesi dari perusahaan asing kepada Pemerintah (melalui Undang‑undang No. 14/1963), pemerintah menyerahkan kuasa pertambangan tersebut kepada P.N. Pertamin, sehingga perlu ditetapkan batas wilayahnya secara resmi.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Hak: P.N. Pertamin diberikan penambahan wilayah Kuasa Pertambangan sebagaimana dirinci dalam Pasal 1.
Kewajiban Departemen/Menteri: Departemen terkait diwajibkan untuk menentukan dan memasang patok‑patok batas wilayah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Keputusan ini berlaku (Pasal 2 ayat 1). Menteri yang membidangi pertambangan berwenang memutuskan pelaksanaan yang menyangkut pihak ketiga dan pemilik tanah dan juga menetapkan syarat bagi pemegang Kuasa Pertambangan (Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 3 ayat 1).
Kewajiban administratif: Pengumuman Keputusan dalam Berita Negara untuk diketahui umum.
Prinsip-prinsip Utama
Penguasaan negara atas sumber daya alam: berlandaskan Pasal 33 UUD dan peraturan yang relevan, mencerminkan prinsip bahwa sumber daya migas dikuasai dan diatur negara.
Percepatan pembangunan ekonomi: mempercepat produksi minyak sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Nasional.
Legalitas dan kepastian wilayah: penetapan batas secara astronomis/koordinat serta pemasangan patok untuk kepastian yuridis dan teknis.
Koordinasi administratif: pelaksanaan teknis dan penyelesaian hubungan dengan pihak ketiga diserahkan kepada Menteri/Departemen terkait, berpedoman pada undang‑undang yang berlaku.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Penetapan batas wilayah dituangkan secara rinci dalam Pasal 1 melalui deskripsi astronomis dan koordinat titik, menjadikan batas wilayah dapat dilaksanakan secara teknis di lapangan.
Departemen yang bersangkutan diberi waktu 1 tahun setelah Keputusan ini berlaku untuk memasang patok batas dengan bantuan P.N. Pertamin (Pasal 2 ayat 1).
Untuk isu‑isu pelaksanaan yang bersinggungan dengan pihak ketiga atau pemilik tanah, keputusan akhir ada pada Menteri terkait, dengan pedoman Undang‑undang No. 44 Prp tahun 1960 (Pasal 2 ayat 2).
Hal‑hal yang belum diatur atau syarat bagi pemegang Kuasa Pertambangan diserahkan kepada Menteri yang menangani pertambangan (Pasal 3 ayat 1).
Jika terdapat kekeliruan dalam penetapan batas atau ketentuan teknis, keputusan dapat diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya (Pasal 3 ayat 2).
Masa Berlaku dan Tanggal Efektif
Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal berlakunya Undang‑undang No. 14 Tahun 1963 (pengesahan Perjanjian Karya). Selain itu, Keputusan diperintahkan untuk diumumkan dalam Berita Negara, yang merupakan langkah administrasi untuk publikasi dan penegasan keberlakuan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari pengembalian hak‑hak konsesi dari perusahaan asing kepada Pemerintah yang kemudian diberikan kepada P.N. Pertamin. Dengan demikian, hak‑hak yang diperoleh berdasarkan perjanjian karya yang disahkan dengan Undang‑undang No. 14/1963 dialihkan ke P.N. Pertamin sebagaimana dinyatakan dalam konsiderans, sehingga secara operasional P.N. Pertamin menjadi penerus kuasa pertambangan di wilayah yang ditetapkan.
Batas Waktu Penyesuaian
Departemen terkait wajib menentukan dan memasang patok batas wilayah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Keputusan ini berlaku (Pasal 2 ayat 1). Ini merupakan batas waktu administratif utama untuk penyesuaian teknis di lapangan.
Grandfathering Clauses (Jika Ada)
Teks Keputusan tidak memuat klausa "grandfathering" eksplisit dengan menggunakan istilah tersebut, namun secara substansial terdapat pengakuan atas hak‑hak yang timbul dari Perjanjian Karya yang disahkan oleh Undang‑undang No. 14/1963: hak‑hak tersebut telah dikembalikan kepada Pemerintah dan kemudian diberikan kepada P.N. Pertamin. Untuk akibat hukum terhadap hubungan pihak ketiga dan pemilik tanah, penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, ada pengaturan transisi praktik yang mengakui status sebelumnya namun menempatkan keputusan akhir pelaksanaan di tangan otoritas negara.
Ketentuan Perbaikan
Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan batas atau ketentuan lain, Keputusan menyatakan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya (Pasal 3 ayat 2), sehingga terdapat mekanisme korektif administratif tanpa menunda berlakunya ketentuan utama.
Tidak mengatur sanksi