Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Rembug Desa dan Kelurahan bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, mendorong partisipasi dalam menyelesaikan potensi konflik, meningkatkan ketanggapsegeraan pemerintah desa dan kelurahan, serta meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tempat dan Pelaksanaan:** Rembug dilaksanakan di desa dan kelurahan, difasilitasi oleh kepala desa dan lurah, melibatkan unsur pemerintahan desa/kelurahan, pemerintah (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Babindesir), dan masyarakat (tokoh adat, agama, masyarakat, pemuda, dll.). Rembug dilaksanakan minimal sebulan sekali atau sewaktu-waktu jika ada potensi konflik.
2. **Mekanisme:** Meliputi tahap persiapan (koordinasi, undangan), pelaksanaan (penyampaian masalah, pengumpulan data, musyawarah, pembuatan berita acara, sosialisasi), dan evaluasi (berjenjang oleh provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
3. **Forum Rembug:** Dibentuk Forum Rembug Desa dan Kelurahan yang diketuai oleh Kepala Desa dan Lurah, dengan anggota dari Badan Permusyawaratan Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Babindesir. Forum ini bertugas menangani dan menyelesaikan potensi konflik.
4. **Pembinaan dan Kerjasama:** Pembinaan dilakukan oleh Gubernur, Kapolda, Danrem, Danlanal, Danlanud di tingkat provinsi; Bupati/Walikota, Kapolres/Kapolresta, Dandim di tingkat kabupaten/kota; dan Camat, Kapolsek, Danramil di tingkat kecamatan. Pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pihak lain terkait Rembug Desa dan Kelurahan.
5. **Pengawasan dan Pengendalian:** Dilakukan secara berjenjang oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik daerah.
6. **Pembiayaan:** Dibebankan pada APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan APB Desa.