For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah adalah Rp. 1.081.646.413.920,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Total belanja daerah adalah Rp. 1.072.195.750.997,00 yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 12.049.337.077,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 21.500.000.000,00.
  • Surplus/Defisit: Terdapat surplus sebesar Rp. 9.450.662.923,00.
  • Lampiran: Peraturan ini dilengkapi dengan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Peraturan ini memberikan landasan operasional pelaksanaan APBD melalui Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)