For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Gorontalo 5/2016 · Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:28 September 2016
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date-
Publication Date28 September 2016
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 96) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 122); 2. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 97) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 121); 3. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 99); 4. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 101); 5. Pasal 17 huruf f dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 109); 6. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Gorontalo dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 116) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 ((Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 129); 7. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 123); 8. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 125); 9. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 126); 10. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 127); dan 11. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 179).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Susunan Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah (tipe B), Inspektorat (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe C), Dinas (dengan berbagai tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang), Badan (tipe A dan C yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan), dan Kecamatan (tipe B). Pada dinas dan badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf ahli.

1. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana yang telah terbentuk sebelum Peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah yang ada tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya/dikukuhkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)