Peraturan Daerah ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 96) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 122);
2. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 97) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 121);
3. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 99);
4. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 101);
5. Pasal 17 huruf f dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 109);
6. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Gorontalo dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 116) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 ((Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 129);
7. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 123);
8. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 125);
9. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 126);
10. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 127); dan
11. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 179).