For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 7/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 September 2020Publication Date:30 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date30 September 2020
Publication Date30 September 2020
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2019 memberikan informasi mengenai realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 2.034.819.568.402,74 dan realisasi belanja daerah sebesar Rp.2.006.026.015.781,60, sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp.28.793.552.621,14 yang ditutupi dengan pembiayaan sebesar Rp.69.099.306.746,89, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.97.892.859.368,03.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2019 memberikan informasi mengenai Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Tahun sebesar Rp129.349.557.854,89, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp129.324.330.602,89, SiLPA sebesar Rp97.892.859.368,03, penyesuaian SAL sebesar minus Rp.25.227.252,00, dan SAL Akhir Tahun sebesar Rp97.892.859.368,03.

Neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2019 memberikan informasi mengenai jumlah aset sebesar Rp2.912.922.035.558,37, jumlah kewajiban sebesar Rp184.723.900.691,45, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.728.198.134.866,92.

Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019 memberikan informasi mengenai Pendapatan Operasional sebesar Rp2.072.288.353.158,34, Beban Operasional sebesar Rp1.903.834.439.663,91, Defisit dari kegiatan Operasional sebesar Rp4.648.976.514,74, Beban luar biasa sebesar Rp42.212.100,00, dan surplus Laporan Operasional sebesar Rp163.762.724.879,69.

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2019 memberikan informasi mengenai Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp393.042.963.960,13, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp378.249.411.338,99, Arus Kas Bersih dari aktivitas Pembiayaan sebesar minus Rp46.225.023.856,00, Saldo Awal kas di BUD Rp129.349.557.854,89, Koreksi Silpa Tahun Lalu sebesar minus Rp25.227.252,00, dan Saldo Akhir kas di BUD Rp97.892.859.368,03.

Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2019 memberikan informasi mengenai Ekuitas Awal Tahun sebesar Rp2.527.066.417.390,38, surplus Laporan operasional sebesar Rp163.762.724.879,69, Koreksi-koreksi yang langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp37.368.992.596,85, dan ekuitas akhir Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.728.198.134.866,92.

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan-laporan tersebut.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah dan telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

(-)

(-)