Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 1 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020, yang terdiri atas Pendapatan Daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), Belanja Daerah (Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung), Surplus/(Defisit), Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran), dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan. Selain itu, Lampiran I dan Lampiran II juga diubah, yang mencakup perubahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Perikanan dan Pangan; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Pertanian; Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; PPKD; Dinas Kesehatan; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.